Senin, 16 Juni 2014

LANDASAN DAN PRINSIP DIPLOMASI INDONESIA



Diplomasi merupakan salah satu cara yang dipakai oleh sebuah negara dalam melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain. Melalui diplomasi, diharapkan sebuah negara dapat menjalankan kepentingan negaranya. Diplomasi suatu negara haruslah mengalami transformasi, dikarenakan hal ini bergantung kepada tatanan dunia yang juga selalu berubah. Lebih lanjut tulisan ini akan menjelaskan mengenai landasan dan prinsip diplomasi Indonesia.

Landasan Diplomasi Indonesia
Secara umum, diplomasi Indonesia dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang keduanya juga merupakan landasan dasar dan falsafah hidup rakyat Indonesia. Di dalam Pancasila dan UUD 1945 tertuang sejumlah ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah mengenai diplomasi Indonesia. Pancasila adalah dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, maka hal yang sama juga berlaku pada UUD 1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri dan diplomasi di Indonesia. Sebab kebijakan luar negeri dan diplomasi merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas agar diplomasi sebagai bagian dari kebijakan luar negeri yang dibuat oleh pemerintah selalu memperhatikan aspek keadilan, keamanan, perdamaian, serta pembangunan yang positif. Semua itu terlepas dari faktor pemimpin Indonesia itu sendiri. Artinya, seluruh pemimpin negara Indonesia harus menaati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 ketika mengoperasionalisasikan dan menyelaraskan diplomasi dan kebijakan luar negeri. Selain itu dalam UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal tersebut semakin memperjelas tujuan politik luar negeri  Indonesia.
Dalam pelaksanaannya diplomasi Indonesia banyak dipengaruhi oleh kebijakan luar negerinya, oleh karena itu perlu keselarasan dalam penetapannya. Diperlukan keahlian para diplomat dalam menghadapi permasalahan di dunia internasional yang semakin rumit dan kompleks terutama melalui pendekatan-pendekatan, salah satunya melalui pendekatan ilmu disiplin (policy oriented approach). Pendekatan ini bertumpu pada elemen pokok, sehingga mempunyai sasaran yang jelas, yang menghasilkan perumusan masalah yang jelas, identifikasi masalah, analisis mengenai kecenderungan-kecenderungan dasar, mengenali opsi-opsi yang dimiliki, dan memberikan rekomendasi kebijakan yang perlu diambil.
Prinsip Diplomasi Indonesia
     Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa diplomasi Indonesia dipengaruhi oleh politik luar negerinya yang mana hal ini juga dipengaruhi oleh perkembangan politik internasional yang kemudian juga disesuaikan kondisi domestik negara tersebut. Begitu juga dengan prinsip diplomasi Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan kondisi domestik maupun dengan keadaan politik dunia. Sejak awal Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Tujuannya jelas, untuk menegaskan posisi Indonesia yang tidak memihak dua negara superpower. Namun tidak berarti bahwa posisi Indonesia sebagai negara yang netral, sebab menurut Hatta, posisi netral mengkonotasikan tindakan yang pasif. Posisi Indonesia pada saat terlahirnya politik bebas aktif adalah membangun sendiri jalannya, tetapi bukan untuk menandingi dua kubu yang bertikai. Politik luar negeri bebas aktif tidak bernah berubah dalam tataran konsepnya. Sampai saat ini pun, setelah bergantinya sejumlah pemimpin di negara Indonesia, politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi prinsip utama dalam kebijakan luar negeri Republik Indonesia.
     Dimulai pada masa orde lama dimana pada masa itu, Indonesia masih dalam tahap pasca kemerdekaan sehingga memerlukan sejumlah hal-hal penting yang harus dimiliki setiap negara, salah satunya adalah memperoleh pengakuan dari negara lain.  Hal ini juga yang kemudian mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Selain itu usaha diplomat yang sangat signifikan waktu itu membuat Indonesia menjadi sebuah kekuatan yang besar di wilayah Asia Tenggara, seperti halnya pencapaian dari diplomasi Indonesia, seperti : Keikutsertaan Indonesia dalam operasi pemeliharaan PBB di Gurun Sinai, Kongo, sampai dengan Bosnia. Mengadakan Perhelatan besar seperti KAA (konfrensi Asia Afrika) dan GNB (gerakan non-blok) sehingga menghasilkan resolusi dari PBB, mampu mengahsilkan hukum laut internasional yang baru yang khusus mengenai negara kepulauan (archipelagic state), dan samapai membentuk kerja sama regional ASEAN, APEC, dan ASEM.
     Begitu pula disaat Indonesia mengalami pergantian pemimpin, operasionalisasi dari politik luar negeri bebas aktif pun mengalami perubahan. Hal ini sangat berkaitan erat dengan faktor latar belakang keadaan dalam negeri Indonesia itu sendiri. Ketika era Soekarno, pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif cenderung anti-Barat dalam hampir semua sektor vital pelaksanaan negara. Pada masa Orde Baru hingga reformasi keadaan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan. Pemerintah pasca Soeharto kembali menyusun politik bebas aktif yang diisi dengan semangat reformasi yang baru saja bergulir. Pelaksanaan politik luar negeri mulai direformasi dengan membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Melalui GBHN, maka dilakukanlah revisi pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari politik bebas aktif. Seluruhnya tetap berdasarkan kepada usaha mencapai kepentingan nasional. Termasuk didalamnya peraturan tentang ketenagakerjaan warga Indonesia di luar negeri. Kualitas dari diplomat pun ditingkatkan guna suksesnya diplomasi di segala bidang. Persiapan pembangunan wilayah Indonesia dengan sistem pasar bebas dan berbagai kerjasama internasional lain semakin diintensifkan. Yang paling membedakan pelaksanaan politik bebas aktif pasca runtuhnya rezim soeharto adalah pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses perumusan, pengambilan kebijakan, dan pengesahan perjanjian internasional. Pengangkatan duta dan konsul Indonesia untuk negara lain juga melibatkan DPR.
Kesimpulan
     Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa landasan dasar dalam diplomasi Indonesia ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, seperti halnya UUD 1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri dan diplomasi di Indonesia. Sedangkan prinsip diplomasi Indonesia dapat dikatakan sama dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yakni menganut prinsip Bebas-Aktif, dimana diplomasi merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia.
Daftar Pustaka
Roy, S.L.1991.Diplomasi.Jakarta: Rajawali Press

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar