Senin, 16 Juni 2014

LANDASAN DAN PRINSIP DIPLOMASI INDONESIA



Diplomasi merupakan salah satu cara yang dipakai oleh sebuah negara dalam melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain. Melalui diplomasi, diharapkan sebuah negara dapat menjalankan kepentingan negaranya. Diplomasi suatu negara haruslah mengalami transformasi, dikarenakan hal ini bergantung kepada tatanan dunia yang juga selalu berubah. Lebih lanjut tulisan ini akan menjelaskan mengenai landasan dan prinsip diplomasi Indonesia.

Landasan Diplomasi Indonesia
Secara umum, diplomasi Indonesia dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang keduanya juga merupakan landasan dasar dan falsafah hidup rakyat Indonesia. Di dalam Pancasila dan UUD 1945 tertuang sejumlah ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah mengenai diplomasi Indonesia. Pancasila adalah dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, maka hal yang sama juga berlaku pada UUD 1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri dan diplomasi di Indonesia. Sebab kebijakan luar negeri dan diplomasi merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas agar diplomasi sebagai bagian dari kebijakan luar negeri yang dibuat oleh pemerintah selalu memperhatikan aspek keadilan, keamanan, perdamaian, serta pembangunan yang positif. Semua itu terlepas dari faktor pemimpin Indonesia itu sendiri. Artinya, seluruh pemimpin negara Indonesia harus menaati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 ketika mengoperasionalisasikan dan menyelaraskan diplomasi dan kebijakan luar negeri. Selain itu dalam UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal tersebut semakin memperjelas tujuan politik luar negeri  Indonesia.
Dalam pelaksanaannya diplomasi Indonesia banyak dipengaruhi oleh kebijakan luar negerinya, oleh karena itu perlu keselarasan dalam penetapannya. Diperlukan keahlian para diplomat dalam menghadapi permasalahan di dunia internasional yang semakin rumit dan kompleks terutama melalui pendekatan-pendekatan, salah satunya melalui pendekatan ilmu disiplin (policy oriented approach). Pendekatan ini bertumpu pada elemen pokok, sehingga mempunyai sasaran yang jelas, yang menghasilkan perumusan masalah yang jelas, identifikasi masalah, analisis mengenai kecenderungan-kecenderungan dasar, mengenali opsi-opsi yang dimiliki, dan memberikan rekomendasi kebijakan yang perlu diambil.
Prinsip Diplomasi Indonesia
     Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa diplomasi Indonesia dipengaruhi oleh politik luar negerinya yang mana hal ini juga dipengaruhi oleh perkembangan politik internasional yang kemudian juga disesuaikan kondisi domestik negara tersebut. Begitu juga dengan prinsip diplomasi Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan kondisi domestik maupun dengan keadaan politik dunia. Sejak awal Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Tujuannya jelas, untuk menegaskan posisi Indonesia yang tidak memihak dua negara superpower. Namun tidak berarti bahwa posisi Indonesia sebagai negara yang netral, sebab menurut Hatta, posisi netral mengkonotasikan tindakan yang pasif. Posisi Indonesia pada saat terlahirnya politik bebas aktif adalah membangun sendiri jalannya, tetapi bukan untuk menandingi dua kubu yang bertikai. Politik luar negeri bebas aktif tidak bernah berubah dalam tataran konsepnya. Sampai saat ini pun, setelah bergantinya sejumlah pemimpin di negara Indonesia, politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi prinsip utama dalam kebijakan luar negeri Republik Indonesia.
     Dimulai pada masa orde lama dimana pada masa itu, Indonesia masih dalam tahap pasca kemerdekaan sehingga memerlukan sejumlah hal-hal penting yang harus dimiliki setiap negara, salah satunya adalah memperoleh pengakuan dari negara lain.  Hal ini juga yang kemudian mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Selain itu usaha diplomat yang sangat signifikan waktu itu membuat Indonesia menjadi sebuah kekuatan yang besar di wilayah Asia Tenggara, seperti halnya pencapaian dari diplomasi Indonesia, seperti : Keikutsertaan Indonesia dalam operasi pemeliharaan PBB di Gurun Sinai, Kongo, sampai dengan Bosnia. Mengadakan Perhelatan besar seperti KAA (konfrensi Asia Afrika) dan GNB (gerakan non-blok) sehingga menghasilkan resolusi dari PBB, mampu mengahsilkan hukum laut internasional yang baru yang khusus mengenai negara kepulauan (archipelagic state), dan samapai membentuk kerja sama regional ASEAN, APEC, dan ASEM.
     Begitu pula disaat Indonesia mengalami pergantian pemimpin, operasionalisasi dari politik luar negeri bebas aktif pun mengalami perubahan. Hal ini sangat berkaitan erat dengan faktor latar belakang keadaan dalam negeri Indonesia itu sendiri. Ketika era Soekarno, pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif cenderung anti-Barat dalam hampir semua sektor vital pelaksanaan negara. Pada masa Orde Baru hingga reformasi keadaan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan. Pemerintah pasca Soeharto kembali menyusun politik bebas aktif yang diisi dengan semangat reformasi yang baru saja bergulir. Pelaksanaan politik luar negeri mulai direformasi dengan membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Melalui GBHN, maka dilakukanlah revisi pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari politik bebas aktif. Seluruhnya tetap berdasarkan kepada usaha mencapai kepentingan nasional. Termasuk didalamnya peraturan tentang ketenagakerjaan warga Indonesia di luar negeri. Kualitas dari diplomat pun ditingkatkan guna suksesnya diplomasi di segala bidang. Persiapan pembangunan wilayah Indonesia dengan sistem pasar bebas dan berbagai kerjasama internasional lain semakin diintensifkan. Yang paling membedakan pelaksanaan politik bebas aktif pasca runtuhnya rezim soeharto adalah pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses perumusan, pengambilan kebijakan, dan pengesahan perjanjian internasional. Pengangkatan duta dan konsul Indonesia untuk negara lain juga melibatkan DPR.
Kesimpulan
     Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa landasan dasar dalam diplomasi Indonesia ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, seperti halnya UUD 1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri dan diplomasi di Indonesia. Sedangkan prinsip diplomasi Indonesia dapat dikatakan sama dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yakni menganut prinsip Bebas-Aktif, dimana diplomasi merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia.
Daftar Pustaka
Roy, S.L.1991.Diplomasi.Jakarta: Rajawali Press

    

DEFINISI, METODE, TUJUAN DAN INSTRUMEN DIPLOMASI



Diplomasi merupakan salah satu cara yang dipakai oleh sebuah negara dalam melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain. Melalui diplomasi, diharapkan sebuah negara dapat menjalankan kepentingan negaranya. Diplomasi suatu negara haruslah mengalami transformasi, dikarenakan hal ini bergantung kepada tatanan dunia yang juga selalu berubah. Lebih lanjut tulisan ini akan menjelaskan mengenai definisi diplomasi, tujuan, metode dan instrumennya.

Definisi Diplomasi
     Ada berbagai macam pendapat mengenai definisi diplomasi. Menurut The Oxford English Dictionary, diplomasi merupakan manajemen hubungan internasional melalui negosiasi yang mana hubungan ini diselaraskan dan diatur oleh duta besar dan para wakil; bisnis atau seni para diplomat. Sedangkan menurut Chamber’s Twentieth Century Dictionary, diplomasi adalah seni berunding khususnya tentang perjanjian diantara negara-negara dan keahlian politik.

Berikut merupakan pengertian diplomasi menurut pendapat beberapa ahli :
a.       Sir Ernest Satow dalam bukunya Guide to Diplomatic Practice merumuskan diplomasi adalah suatu penerapan kepandaian  dan taktik pada pelaksanaan hubungan resmi antara pemerintah negara-negara berdaulat.
b.      Harold Nicholson menjelaskan ada 4 hal penting yang menyangkut diplomasi yaitu: politik luar negeri, negosiasi, mekanisme negosiasi tersebut dan cabang Dinas Negeri.
c.       M. Panikkar dalam bukunya The Principles and Practice Diplomacy menyatakan bahwa diplomasi merupakan seni mengedepankan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Berdasarkan definisi-definisi diatas, ada hal yang pokok dalam diplomasi. Pertama, unsur pokok diplomasi jelas adalah negosiasi. Kedua, negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan negara. Ketiga, tindakan-tindakan diplomatic diambil untuk menjaga dan memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin bisa dilaksanakan dengan sarana damai. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa diplomasi yang sangat erat hubungannya dengan hubungan antarnegara adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi  dengan cara-cara damai apabila mungkin, dalam berhubungan dengan negara lain. Apabila cara-cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan penggunaan ancaman atau kekuatan nyata sebagai cara untuk mencapai tujuannya.

Tujuan Diplomasi
     Menurut Kautilya, seorang diplomat kawakan India kuno dalam bukunya Arthasastra, ada empat tujuan utama diplomasi:
a.        Acquisition: untuk membuat hubungan dengan negara lain (hubungan diplomatic)
b.      Preservation: untuk menjaga hubungan-hubungan dengan negara lain
c.       Augmentation: untuk memperluas hubungan diplomatic
d.      Proper distribution: pembagian yang adil dan merata

Selain itu menurut Kautilya, empat tujuan diatas hanya bisa diperoleh melalui pemilikan kekuatan (power).  Selain itu terdapat tujuan vital dalam diplomasi yaitu memajukan ekonomi, perdagangan dan kepentingan komersial, perlindungan warga negara sendiri di negara lain, mengembangkan budaya dan ideology, peningkatan prestise nasional dan memperoleh persahabatan dengan negara lain.

Secara luas, tujuan diplomasi dapat dibagi lagi menjadi tujuan politik, ekonomi, budaya dan ideologi. Dari segi politik, diplomasi bertujuan untuk pengamanan kebebasan politik dan intergritas teritorialnya. Dari segi ekonomi, tujuan diplomasi adalah untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar melalui negosiasi diplomatic dan meningkatkan kepentingan dagang dan ekonomi. Dari segi cultural atau budaya, diplomasi bertujuan untuk memamerkan keagungan kebudayaan suatu negara dan apabila mungkin mempengaruhi pendapat umum negara yang dikunjungi. Dan yang terakhir dari segi ideology, diplomasi bertujuan untuk memasukan sebanyak mungkin negara ke dalam ideologinya, dan apabila itu tidak mungkin, paling tidak menetralisirnya agar tidak ikut ke dalam kubu lawan.

Metode Diplomasi
     Secara umum, ada dua metode yang biasa dipakai di dalam diplomasi yaitu Soft Diplomacy dan Hard Diplomacy. Diplomasi cara lunak pada umumnya diterapkan oleh negara-negara demokrasi dalam menjalin hubungan dengan negara-negara demokrasi yang lain seperti hubungan antara Amerika dengan sekutu-sekutunya seperti Inggris, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan lain-lain. Sedangkan diplomasi cara keras umumnya dipraktikkan oleh pemimpin negara-negara yang (cenderung) berhaluan sosialis atau bekas negara sosialis seperti Korea Utara, Bolivia, Venezuela, Libya, Iran, dan lain-lain, terutama dalam menghadapi negara-negara kapitalis yang diwakili Amerika Serikat.

Instrumen Diplomasi
     Menurut Kautilya, ada empat prinsip utama instrument diplomasi yaitu perdamaian dan negosiasi (sama), member hadiah atau konsesi (dana), menciptakan peselisihan (danda) dan mengancam atau menggunakan kekuatan nyata (bedha). Para penulis modern menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan diplomasi, suatu negara menjalankan tiga model tingkah laku--co-operation, accommodation dan opposition (kerja sama, penyesuaian dan penentangan). Kerja sama dan penyesuaian bisa dicapai melalui negosiasi yang membuahkan hasil. Apabila negosiasi gagal mencapai tujuan melalui cara damai, penentangan dalam berbagai bentuk termasuk penggunaan kekuatan diambil sebagai ganti. Meskipun membuat perselisihan tidak memperoleh cukup pengakuan sebagai suatu instrument diplomasi yang penting dari penulis barat, tetapi manfaatnya tidak dapat dipungkiri. Ini bisa dianggap sebagai sarana penting yang dipakai oleh diplomasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Kesimpulan
     Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa diplomasi merupakan sebuah seni dalam melakukan negosiasi dengan negara lain dengan mengedapankan aspek-aspek kepentingan sebuah negara. Diplomasi mempunyai tujuan utama atau tujuan primer yaitu pengamanan kepentingan negara untuk menjamin keuntungan maksimum negara itu sendiri. Ada beberapa metode dalam diplomasi yaitu diantaranya Soft dan Hard Diplomacy.  Mengenai instrument diplomasi, terdapat 4 hal yang penting yaitu perdamaian dan negosiasi (sama), member hadiah atau konsesi (dana), menciptakan peselisihan (danda) dan mengancam atau menggunakan kekuatan nyata (bedha).

Referensi
Roy, S.L.1991.Diplomasi.Jakarta: Rajawali Press
    

Kamis, 23 Mei 2013

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP MASUKNYA KEBUDAYAAN KOREA (KOREAN WAVE) KE INDONESIA



1 Konsep Globalisasi dan Kebudayaan
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.

EKONOMI, KEUANGAN DAN KEPENDUDUKAN DI KANADA



Pendahuluan
Kanada sebagai salah satu negara maju di dunia memiliki ciri khas tersendiri dalam sistem ekonomi dan keuangan. Selain dalam hal kependudukan Kanada juga memiliki banyak etnis dan kultur yang beragam. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai bentuk perekonomian dan keuangan Kanada serta kependudukannya.
A.    Ekonomi
Kanada memiliki sistem ekonomi yang hampir sama dengan Amerika yakni berorientasi pasar, pola produksi dan standar kehidupan yang mapan. Kanada menempati urutan kesebelas ekonomi terbesar dunia pada tahun 2011 dengan nominal GDP US$ 1,74 juta. Kanada merupakan anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G8, serta merupakan salah satu dari sepuluh negara-negara dagang utama dengan ekonomi yang sangat global. Kanada menganut sistem ekonomi campuran dengan peringkat di atas Amerika dan  negara-negara paling barat Eropa menurut index Heritage Fondation tentang kebebasan ekonomi. Negara-negara pengimpor barang-barang Kanada terbesar adalah Amerika Serikat, Inggris dan Jepang.

PEMILIHAN UMUM DI KANADA



Pendahuluan
Berbeda dengan negara federal lainnya, pemilihan umum di Kanada hanya digunakan untuk memilih anggota parlemen saja. Pemilihan kepala negara yakni Gubernur Jenderal ditunjuk langsung oleh Ratu Inggris sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dipilih oleh Gubernur Jenderal berdasarkan partai politik dengan suara terbanyak. Hal ini dikarenakan Kanada mengikuti aturan Inggris sebagai bagian dari negara persemakmurannya. Untuk mengetahui mengenai mekanisme sistem pemilihan umum di Kanada, akan dibahas lebih lanjut di dalam tulisan ini.
Pemilihan Umum di Kanada
Pemilihan umum di Kanada menganut sistem distrik dimana sistem ini didasarkan pada kesatuan geografis. Tiap-tiap kesatuan memiliki satu wakil di House of Commons (DPR). Jika calon yang berada dalam distrik memperoleh suara terbanyak menang maka suara-suara lain yang ditujukan terhadap calon-calon lainnya dalam distrik tersebut dinggap hilang dan tidak dihitung.
Sebagai negara commonwealth, Kanada juga menggunakan metode sistem monarki untuk memilih kepala negaranya. Dalam hal ini, ditunjuk seorang Gubernur Jenderal sebagai kepala negara yang merupakan wakil ratu Inggris di Kanada. Gubernur Jenderal dipilih atas nasihat perdana menteri secara monarki. Sedangkan perdana menteri diangkat oleh Gubernur Jenderal dan biasanya memimpin partai politik yang memegang kursi terbanyak dalam majelis perwakilan rendah.
Pemilihan umum di Kanada hanya memilih anggota parlemen. Partai politik yang memiliki kursi terbanyak atau mendapat dukungan terbanyak di The House of Commons dapat membentuk pemerintahan, dan pemimpin partainya dapat menjadi seorang Perdana Menteri. Dalam sistem pemilu parlemen seperti ini, terbentuknya pemerintahan Kanada sangat begantung terhadap apa yang terjadi di House of Commons. Ketika salah satu partai politik mendapat mayoritas suara dan mayoritas kursi di House of Commons maka partai tersebut menguasai pemerintahan secara penuh. Namun, sejak tahun 1921 pemerintahan di Kanada selalu bersifat mayoritas semu atau minorita dan tidak pernah berbentuk koalisi. Pemerintahan mayoritas semu adalah pemerintahan yang yang dibentuk oleh partai politik yang memperoleh suara mayoritas di House of Commons namun tidak mendapat suara mayoritas di masyarakat. Pemerintah minoritas dibentuk oleh partai politik yang walaupun tidak  memiliki jumlah kursi mayoritas tetapi memperoleh dukungan dari House of Commons lebih banyak dari partai-partai lain.
Mengenai pemerintah minoritas, Gubernur Jenderal memilih pemimpin partai terbesar untuk memimpin pemerintahan sebagai Perdana Menteri. Namun, untuk mempertahankan pemerintah minoritas yang stabil Perdana Menteri dan partai politiknya memerlukan dukungan dari partai politik lain di House of Commons. Hung Parliament atau parlemen yang tidak memiliki partai politik dengan kursi mayoritas pun semakin sering terjadi akibat perubahan dari sistem dua partai menjadi sistem multipartai dimana tidak ada satu pun partai politik yang dapat menguasai kursi mayoritas di House of Commons. Hadirnya partai baru yakni Block Quebecois diluar partai besar yang lebih lebih dulu ada yakni Partai Konservatif dan Partai Liberal merubah tatanan politik di Kanada yang kemudian membuat kedua partai politik tersebut sulit untuk memperoleh suara mayoritas di House of Commons sehingga sejak tahun 1921, 24 dari 26 kali pemilihan umum selalu menghasilkan pemerintah minoritas atau mayoritas semu.
Semua warga negara Kanada memiliki hak yang sama untuk memilih wakil-wakil parlemen mereka. Undang-undang pemilihan Kanada memberi tanggung jawab kepada ketua penyelenggara pemilihan umum untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang sistem pemilihan umum dan hak-hak yang dimiliki individu dalam pemilihan umum dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pemilihan umum. Informasi ini dapat tersebar melalu media massa, baik cetak maupun media elektronik. Selama pemilihan umum, panitia pemilihan umum memberi informasi kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan umum, bagaimana terdaftar dalam daftar pemilih dan dimana mereka melakukan pemilihan umum.
Salah satu tugas panitia pemilihan umum di Kanada adalah mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum terutama terhadap sejumlah masyarakat yang tidak dapat melakukan pemilihan umum. Para pemilih yang sedang berpergian di luar Kanada tetap bisa melakukan pemilihan melalui surat suara khusus yang tersedia. Selain itu bagi pemilih yang tidak ingin melalukan pemilihan dengan pergi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) juga dapat melakukan pemilihan umum dengan menggunakan surat suara khusus. Para penyandang cacat dapat melakukan pemilihan umum di rumah di hadapan petugas pemilihan. Juga tersedia layanan pemilihan umum melalui telepon untuk pemilih yang tinggal di lembaga-lembaga tertentu seperti panti jompo untuk orang lanjut usia dan rumah penyandang cacat. Jika memungkinkan petugas pemilu di TPS berbicara dalam dua bahasa yakni Inggris dan Perancis. Selain itu petugas pemilu dapat menunjuk seorang wakil sebagai juru bahasa untuk dapat berkomunikasi dengan pemilih.
Semua surat suara yang telah diisi dimasukan ke dalam sebuah kotak suara yang disediakan oleh panitia pemilu. Surat suara dan kotak suara dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa tidak seorang pun tahu kecuali pemilih sendiri tentang pilihan yang dibuat masing-masing pemilih. Penghitungan suara dilakukan secara manual di hadapan wakil setiap calon. Di dalam sistem penghitungan suara ini tidak ada mekanisme penggunaan alat eletronik yang terlibat.
Pemilihan umum di Kanada di selengarakan setiap lima tahun sekali namun bisa dilaksanakan bila ada hal-hal yang menuntut dilakukannya pemiliham umum, dan selain itu juga kebanyakan anggota parlemen sebelum masa lima tahun berakhir. Ketika sebuah pemerintah kalah dukungan mayoritasnya pada sebuah pemilihan umum, pergantian pemerintahan terjadi.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Kanada dalam sistem pemilihan umum-nya menganut sistem distrik dimana masing-masing distrik memiliki perwakilan di House of Commons. Pemilihan umum di Kanada hanya memilih anggota parlemen. Gubernur Jenderal selaku kepada negara mewakili Ratu Inggris ditunjuk sendiri oleh Ratu sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Gubernur Jenderal dan berasal dari partai politik dengan suara terbanyak. Pemilihan Umum di Kanada berlangsung setiap lima tahun sekali namun sewaktu-waktu dapat terjadi pemilihan umum dikarenakan isu-isu tertentu atau bubarnya sebuah parlemen.
Daftar Pustaka
Strong, C.F.2010.Konstitusi-Konstitusi Politik Modern.Bandung: Nusa Media
“Canadia Electoral System”, dikutip dari < http://en.wikipedia.org/wiki/Canadian_electoral_system> (pada tanggal 21 Mei 2012)