Diplomasi merupakan salah satu cara yang dipakai oleh
sebuah negara dalam melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain. Melalui
diplomasi, diharapkan sebuah negara dapat menjalankan kepentingan negaranya.
Diplomasi suatu negara haruslah mengalami transformasi, dikarenakan hal ini
bergantung kepada tatanan dunia yang juga selalu berubah. Lebih lanjut tulisan
ini akan menjelaskan mengenai landasan dan prinsip diplomasi Indonesia.
Landasan Diplomasi Indonesia
Secara umum,
diplomasi Indonesia dilandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
yang keduanya juga merupakan landasan dasar dan falsafah hidup rakyat Indonesia.
Di dalam Pancasila dan UUD 1945 tertuang sejumlah ketentuan-ketentuan yang
salah satunya adalah mengenai diplomasi Indonesia. Pancasila adalah
dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, maka hal yang sama juga berlaku
pada UUD 1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri dan diplomasi di Indonesia.
Sebab kebijakan luar negeri dan diplomasi merupakan
bagian dari politik luar negeri Indonesia. Pancasila dan UUD 1945
memberikan acuan yang jelas agar diplomasi
sebagai bagian dari
kebijakan luar negeri yang dibuat oleh pemerintah selalu memperhatikan aspek
keadilan, keamanan, perdamaian, serta pembangunan yang positif. Semua itu
terlepas dari faktor pemimpin Indonesia itu sendiri. Artinya, seluruh pemimpin
negara Indonesia harus menaati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan
UUD 1945 ketika mengoperasionalisasikan dan
menyelaraskan diplomasi dan kebijakan luar negeri. Selain itu dalam UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan nasional
bangsa Indonesia ialah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal tersebut semakin memperjelas tujuan politik luar negeri Indonesia.
Dalam
pelaksanaannya diplomasi Indonesia banyak dipengaruhi oleh kebijakan luar
negerinya, oleh karena itu perlu keselarasan dalam penetapannya. Diperlukan
keahlian para diplomat dalam menghadapi permasalahan di dunia internasional
yang semakin rumit dan kompleks terutama melalui pendekatan-pendekatan, salah
satunya melalui pendekatan ilmu disiplin (policy oriented approach). Pendekatan
ini bertumpu pada elemen
pokok, sehingga mempunyai sasaran yang jelas, yang menghasilkan perumusan
masalah yang jelas, identifikasi masalah, analisis mengenai
kecenderungan-kecenderungan dasar, mengenali opsi-opsi yang dimiliki, dan
memberikan rekomendasi kebijakan yang perlu diambil.
Prinsip Diplomasi Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa diplomasi Indonesia
dipengaruhi oleh politik luar negerinya yang mana hal ini juga dipengaruhi oleh
perkembangan politik internasional yang kemudian juga disesuaikan kondisi
domestik negara tersebut. Begitu juga dengan prinsip diplomasi Indonesia yang
kemudian disesuaikan dengan kondisi domestik maupun dengan keadaan politik
dunia. Sejak awal Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Tujuannya jelas,
untuk menegaskan posisi Indonesia yang tidak memihak dua negara superpower.
Namun tidak berarti bahwa posisi Indonesia sebagai negara yang netral, sebab
menurut Hatta, posisi netral mengkonotasikan tindakan yang pasif. Posisi
Indonesia pada saat terlahirnya politik bebas aktif adalah membangun sendiri
jalannya, tetapi bukan untuk menandingi dua kubu yang bertikai. Politik
luar negeri bebas aktif tidak bernah berubah dalam tataran konsepnya. Sampai
saat ini pun, setelah bergantinya sejumlah pemimpin di negara
Indonesia, politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi prinsip utama dalam
kebijakan luar negeri Republik Indonesia.
Dimulai pada masa orde lama dimana pada masa itu, Indonesia
masih dalam tahap pasca kemerdekaan sehingga memerlukan sejumlah hal-hal
penting yang harus dimiliki setiap negara, salah satunya adalah memperoleh
pengakuan dari negara lain. Hal ini juga
yang kemudian mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan hubungan
diplomatik dengan negara-negara lain. Selain itu usaha diplomat yang sangat
signifikan waktu itu membuat Indonesia menjadi sebuah kekuatan yang besar di
wilayah Asia Tenggara, seperti halnya pencapaian dari diplomasi Indonesia,
seperti : Keikutsertaan Indonesia dalam operasi pemeliharaan PBB di Gurun
Sinai, Kongo, sampai dengan Bosnia. Mengadakan Perhelatan besar seperti KAA
(konfrensi Asia Afrika) dan GNB (gerakan non-blok) sehingga menghasilkan
resolusi dari PBB, mampu mengahsilkan hukum laut internasional yang baru yang
khusus mengenai negara kepulauan (archipelagic state), dan samapai
membentuk kerja sama regional ASEAN, APEC, dan ASEM.
Begitu pula
disaat Indonesia mengalami pergantian pemimpin, operasionalisasi dari politik
luar negeri bebas aktif pun mengalami perubahan. Hal ini sangat berkaitan erat
dengan faktor latar belakang keadaan dalam negeri Indonesia itu sendiri. Ketika
era Soekarno, pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif cenderung anti-Barat
dalam hampir semua sektor vital pelaksanaan negara. Pada masa Orde
Baru hingga reformasi keadaan sosial, politik, dan ekonomi
Indonesia mengalami keterpurukan. Pemerintah pasca
Soeharto kembali menyusun politik bebas aktif yang diisi dengan semangat
reformasi yang baru saja bergulir. Pelaksanaan politik luar negeri mulai
direformasi dengan membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Melalui
GBHN, maka dilakukanlah revisi pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari
politik bebas aktif. Seluruhnya tetap berdasarkan kepada usaha mencapai
kepentingan nasional. Termasuk didalamnya peraturan tentang ketenagakerjaan warga
Indonesia di luar negeri. Kualitas dari diplomat pun ditingkatkan guna
suksesnya diplomasi di segala bidang. Persiapan pembangunan wilayah Indonesia
dengan sistem pasar bebas dan berbagai kerjasama internasional lain semakin
diintensifkan. Yang paling membedakan pelaksanaan politik bebas aktif pasca
runtuhnya rezim soeharto adalah pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses
perumusan, pengambilan kebijakan, dan pengesahan perjanjian internasional.
Pengangkatan duta dan konsul Indonesia untuk negara lain juga melibatkan DPR.
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa landasan dasar dalam diplomasi
Indonesia ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan
dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, seperti
halnya UUD
1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri dan
diplomasi di Indonesia. Sedangkan prinsip diplomasi Indonesia dapat dikatakan sama dengan prinsip
politik luar negeri Indonesia yakni menganut prinsip Bebas-Aktif, dimana
diplomasi merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia.
Daftar Pustaka
Roy, S.L.1991.Diplomasi.Jakarta: Rajawali Press
http://politik.kompasiana.com/2011/04/14/tinjauan-umum-diplomasi-indonesia/ (diakses pada 07/03/2012 pukul: 20.30)