Pendahuluan
Sebagai penganut sistem federal, Amerika membagi
sistem pemerintahan ke dalam sejumlah negara bagian. Negara bagian tersebut
memiliki wewenangnya masing-masing. Selain negara bagian, terdapat juga
pemerintah daerah yang berada di bawah naungan pemerintah negara bagian salah
satunya pemerintahan setingkat kabupaten (county). Tulisan ini akan menjelaskan
mengenai sistematika pemerintahan di negara bagian dan juga di tingkat
kabupaten.
Pemerintahan Negara Bagian
Konsep
federalisme berkembang di Amerika sejak masuknya koloni Kerajaan Inggris yang
kemudian membagi wilayah Amerika menjadi beberapa bagian pemerintahan. Pada
masa awal kemerdekaan, sebelum diberlakukannya Konstitusi, tiap negara bagian
merupakan daerah otonom. Oleh karena itu para delegasi di Konvensi
Undang-Undang Dasar membentuk serikat federal yang kuat dan aktif tanpa harus
mengorbankan hak-hak negara bagian. Sistem federal di Amerika berevolusi dari
sistem federalisme ganda menuju federalisme kooperatif. Dalam sistem
federalisme ganda batas-batas wewenang pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian relatif jelas. Sedangkan dalam sistem federalisme kooperatif, kedua
tingkat pemerintahan ini berbagi tugas dalam menjalankan kegiatan pemerintah. Pembagian
tugas dalam arti menanggung bersama beban tugas pemerintahan baik dalam hal
pendanaan maupun administrasi.
Secara garis
besar segala urusan yang terjadi dalam batas negara bagian menjadi urusan
pemerintah negara bagian saja, termasuk di dalamnya komunikasi internal
mengenai hak milik, industri, bisnis dan keperluan umum. Selain itu juga ada
undang-undang pidana negara bagian dan kondisi kerja di ruang lingkup negara
bagian. Dalam hal ini, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah negara bagian
untuk terbentuk secara demokratis dan
tidak menerapkan undang-undang yang bertentangan dan melanggar UUD atau
undang-undang dan perjanjian-perjanjian Amerika Serikat.
Namun
hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian tidak selalu berjalan mulus.
Selalu terbuka ruang konflik dalam rangkaian hubungan kedua tingkat
pemerintahan tersebut. Selain itu juga sering terjadi tumpang tindih antara
batas wewenang negara bagian dan pusat. Pemerintah pusat terutama dalam
beberapa tahun terakhir telah memperluas tanggung jawabnya dalam hal kesehatan,
pendidikan, kesejahteraan umum, transportasi dan pembangunan perumahan dan
perkotaan. Pemerintah pusat biasanya bekerja sama dengan pemerintahan negara bagian dalam
menjalankan program-program tersebut bukan dengan membebankannya.
Pemerintah
negara bagian memiliki tiga cabang yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Fungsi
dan cakupan ketiganya kurang lebih sama dengan lembaga-lembaga serupa di
tingkat nasional. Kepala pemerintahan negara bagian adalah Gubernur yang
dipilih oleh rakyat dan biasanya mempunyai masa jabatan empat tahun namun
dibeberapa negara bagian tertentu masa jabatan gubernur hanya dua tahun. Semua
negara bagian kecuali Nebraska memiliki dua lembaga legislatif. Dewan yang
lebih tinggi biasanya disebut Senat sedang dewan di bawahnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan, atau Majelis Umum. Di sebagian besar negara
bagian masa jabatan Senator adalah empat tahun sedangkan dewan di bawahnya
hanya dua tahun.
Secara
umum negara bagian memiliki wewenang dan tanggung jawab yang besar dalam
merumuskan dan menjalankan kebijakan publik dalam bidang pendidikan, kesejahteraan
sosial, pembangunan jalan raya. Ketiga kebijakan publik inilah yang paling
banyak menyedot dana dan perhatian negara bagian. Disamping itu negara bagian
juga berwenang dalam pengelolaan kepolisian, kesehatan, dan rumah sakit,
keuangan dan ekonomi serta pengolahan sumber daya alam.
Pemerintahan Tingkat Kabupaten
Pemerintahan tingkat kabupaten atau biasa disebut
sebagai county adalah cabang dari
pemerintahan negara bagian yang kadang-kadang tidak selalu berisi dua kota
kecil atau lebih dari beberapa desa. Biasanya pemerintahan kabupaten ini lebih
kecil dari negara bagian tetapi hampir lebih besar daripada kota. Kata county digunakan pada 48 dari 50 negara
bagian. Biro sensus Amerika mencatat ada 3141 county atau unit administratif setingkat county. Di sebagian besar county di Amerika Serikat sebuah kota
atau kota kecil dirancang sebagai ibukota county.
Hubungan antara pemerintahan daerah dengan negara
bagian berbeda dengan hubungan antara negara bagian dan pemerintahan federal. Jika
negara bagian merupakan bagian dari federasi negara-negara dalam sebuah
pemerintahan nasional maka hubungan antara pemerintaha daerah dengan dan
pemerintahan negara bagian berlangsung seperti hubungan dalam sistem negara
persatuan (unitary).
Pemerintah tingkat kabupaten biasanya hanya
menjalankan kekuasaan pemerintah negara bagian. Pola pelaksanaan kekuasaan
negara bagian lewat pemerintah daerah berbeda satu sama lain. Ada sebagian
negara bagian yang memindahkan (devolve) wewenangnya ke pemerintahan daerah
dalam aspek struktur pemerintahannya. Ada pula yang memindahkan fungsi yang
dapat dijalankan oleh pemerintah kabpaten. Sementara ada pula yang membatasi
pada tingkat kebijakan personil.
Di sebagian besar daerah di Amerika Serikat, satu kota
kecil atau kota besar ditunjuk sebagai pusat daerah dan disinilah terletak
kantor-kantor pemerintahan. Di sini pula dewan komisi atau pengawas mengadakan
pertemuan. Di daerah yang lebih kecil, dewan dipilih oleh seluruh daerah,
sementara di daerah yang lebih luas dewan pengawas mewakili distrik atau
kotapraja masing-masing. Dewan ini menarik pajak, meminjam dan menyediakan
dana, menetapkan gaji para pegawai pemerintah daerah, mengawasi jalannya
pemilu, membangun dan merawat jalan raya dan jembatan, dan mengelola program
kesejahteraan negara bagian maupun daerah.
Rakyat Amerika pada masa sekarang ini makin bergantung
pada pemerintah mereka untuk menjalankan berbagai macam tugas yang di masa awal
berdirinya republik mereka lakukan sendiri. Di jaman kolonial, jumlah polisi
atau pemadam kebakaran masih sedikit bahkan di kota besar sekalipun. Pemerintah
juga tidak menyediakan fasilitas penerangan jalan atau pembersihan jalan. Bahkan
rakyat harus melindungi sendiri hak milik mereka dan memenuhi kebutuhan masing-
masing tanpa bantuan pemerintah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
pemerintahan negara bagian merupakan bentuk federaslisasi di Amerika. Negara
bagian diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengatur wilayahnya sendiri
dan pemerintah pusat hanya mengawasi saja. Sama seperti pemerintah pusat,
pemerintah negara bagian juga memiliki tiga cabang pembagian kekuasaan yaitu
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain pemerintahan negara bagian, ada
juga pemerintahan tingkat kabupaten. Pemerintah kabupaten merupakan bagian atau
berada di bawah wewenang pemerintah negara bagian. hubungan antara pemerintaha
daerah dengan dan pemerintahan negara bagian berlangsung seperti hubungan dalam
sistem negara persatuan (unitary).
Daftar Pustaka
Targonski,
Rosalie.2007.Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Kantor Program Informasi
Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Cipto, Bambang.2003.Politik dan
Pemerintahan Amerika. Yogyakarta: Lingkaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar