Kamis, 23 Mei 2013

SUSUNAN PEMERINTAHAN NASIONAL DAN PENGORGANISASIAN ULANG PEMERINTAHAN FEDERAL



Pendahuluan
     Sebagai negara federal, Amerika memiliki memiliki ciri khas tersendiri di dalam sistem pemerintahannya terutama dalam sistem pembagian kekuasaan dan lembaga-lembaga yang berperan didalamnya. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai tata pemerintahan Amerika dan susunan kelembagaannya, diantaranya mengenai presiden, departemen, agensi dan komisi. Selain itu akan dibahas pula mengenai pengorganisasian ulang pemerintah federal.

Susunan Pemerintahan Nasional
a.    Presiden dan Departemen
1.      Presiden
Menurut Undang-Undang Dasar yang diadopsi tahun 1787, presiden diberikan kekuasaan eksekutif. Selain itu didalam Undang-Undang Dasar tersebut dijelaskan juga mengenai beberapa tugas dan  kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar mengharuskan jabatan presiden diisi oleh seorang warga negara kelahiran Amerika yang minimal berumur 35 tahun. Para kandidat presiden dipilih oleh partai-partai politik beberapa bulan sebelum pemilihan presiden, yang diadakan empat tahun sekali (dalam tahun-tahun yang bisa dibagi empat) pada Selasa pertama bulan November. Amandemn kedua puluh satu yang diratifikasi tahun 1951 membatasi masa kerja presiden hanya dua kali masa jabatan.

Pusat pemerintahan terletak di Washington, DC (Distrik Columbia), sebuah lokasi federal yang terletak diantara negara bagian Maryland dan Virginia di pesisir timur. Di sinilah terletak gedung putih, kediaman juga kantor presiden.

Presiden memulai tugas-tugas resminya dengan upacara pelantikan yang biasanya diadakan di tangga gedung pertemuan Kongres, U.S. Capitol. Presiden secara terbuka menyatakan secara terbuka menyatakan sumpah jabatannya yang secara tradisional diambil oleh hakim ketua Mahkamah Agung. Sumpah tersebut tertulis dalam Artikel II di dalam Undang-Undang Dasar. Seorang presiden memikul kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang penting. Dalam kekuasaan eksekutif presiden memiliki kekuasaan untuk mengatur masalah-masalah nasional dan menjaga pemerintahan federal. Presiden bisa mengeluarkan ketetapan-ketetapan, berbagai peraturan dan instruksi yang seluruhnya disebut perintah eksekutif (executive orders).

Dalam kekuasaan legislatif, presiden sebagai penentu utama kebijakan publik memiliki peran legislatif yang besar. Presiden dapat memveto tiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Kongres dan rancangan tersebut hanya dapat disahkan menjadi undang-undang bila dua pertiga anggota majelis setuju untuk menolak veto tersebut. Sedangkan dalam kekuasaan legislatif, presiden dapat menunjuk para pejabat publik yang penting. Kekuasaan legislatif penting lainnya adalah presiden dapat memberi ampunan penuh atau bersyarat kepada siapapun yang melanggar hukum federal. Kasus pengampunan ini termasuk juga mengurangi masa tahanan dan mengurangi denda.

Dalam kekuasaan hubungan luar negeri, presiden sebagai pejabat federal bertugas untuk bertanggung jawab terhadap hubungan Amerika Serikat dengan negara-negara lain. Presiden mengangkat duta besar, menteri, konsulat yang memerlukan persetujuan senat serta menerima duta besar dan pejabat publik lainnya. Presiden terkadang mengatur seluruh kontak resmi dengan pemerintahan negara lain. presiden juga secara pribadi dapat berpartisipasi dalam konferensi tingkat tinggi di mana para pemimpin negara-negara bertemu untuk berkonsultasi langsung.

2.      Departemen
Departemen adalah pelaku utama dalam pemerintahan federal.  Semua departemen dipimpin oleh seorang menteri, kecuali Departemen Kehakiman yang dipimpin oleh seorang Jaksa Umum. Kepala dari tiap-tiap empat belas departemen yang dipilih oleh presiden dan disetujui oleh Senat membentuk sebuah dewan penasehat presiden yang secara umum disebut kabinet. Ada empat belas departemen di Amerika Serikat yaitu: Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan, Departemen Energi, Departemen Kesehatan dan Pelayanan Kemanusiaan, Departemen Perumahan danPengembangan Urban, Departemen dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri, Departemen, Departemen Transportasi, Departemen Keuangan, dan  Departemen Urusan Veteran.

Selain departemen-departemen ada juga beberapa organisasi staff yang dikelompokkan ke dalam Kantor Kepresidenan (Executive Office). Di dalamnya termasuk staf Gedung Putih, Dewan Keamanan Nasional, Kantor Manajemen dan Anggaran, Dewan Penasehat Ekonomi, Kantor Perwakilan Dagang AS dan Kantor Kebijakan Iptek.

Setiap departemen memiliki ribuan pegawai, dengan kantor yang tersebar di seluruh negeri, termasuk di Washington. Departemen-departemen ini dibagi ke dalam divisi, biro, jabatan dan dinas, masing-masing dengan tugas terperinci.

b.   Agensi dan Komisi
1.    Agensi
Meskipun departemen merupakan unit pelaku utama di pemerintahan Amerika, namun ada banyak instansi lainnya yang memiliki tanggung jawab yang tak kalah besar untuk menjaga agar pemerintahan dan ekonomi tetap berjalan mulus. Mereka sering disebut instansi mandiri (independent agencies)., disebut demikian karena mereka bukan bagian dari departemen.

Sifat dan tujuan dari instansi ini beragam. Beberapa grup memiliki hak pengaturan dengan kekuasaan mengawasi sektor tertentu dalam bidang ekonomi. Instansi lainnya menyediakan dinas khusus baik untuk rakyat maupun pemerintah. Kebanyakan mereka didirikan oleh Kongres untuk mengurusi masalah yang sudah terlalu kompleks untuk skala legislatif biasa. Berikut beberapa contoh agensi yang ada di Amerika : Badan Intelijen Pusat (CIA), Badan Perlindungan Lingkungan, Komisi Telekomunikasi Federal, Badan Federal Penanganan Masalah Darurat, Dewan Cadangan Federal, Komisi Perdagangan Federal, Badan Tata Usaha Umum, Badan Aeronautika dan Luar Angkasa Nasional, dll.

2.    Komisi
Salah satu ciri utama kongres adalah peran dominan komisi-komisi di dalamnya. Komisi telah memegang peran penting melalui sebuah evolusi, bukan karena rancangan undang-undang karena Konstitusi sendiri. Saat ini senat mempunyai 17 komisi tetap, DPR, mempunyai 19 komisi. Tiap komisi mengkhususkan diri pada bidang khusus pembuatan perundang-undangan, urusan luar negeri, pertahanan, perbankan, pertanian, perdagangan dan bidang-bidang lain. hampir setiap RUU yang diajukan di Dewan harus melalui suatu komisi untuk mempelajari dan memberikan rekomendasi. Komisi boleh menyetujui, merevisi, menolak, atau mengabaikan segala tindakan yang berkenan dengan RUU tersebut. Hampir mustahil bila RUU bisa sampai ke DPR atau Senat tanpa lebih dulu mendapat persetujuan komisi.

Komisi bertanggung jawab melakukan penyelidikan secara seksama mengenai usulan tersebut. Komisi biasanya mengadakan dengar pendapat untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi ahli yang bisa saja merupakan anggota kongres yang tidak tergabung dalam komisi tersebut. Setelah seluruh data dikumpulkan komisi memutuskan apakah memberi nilai baik untuk usulan tersbut atau memberikannya rekomendasi untuk menjadikannya amandemen atau tidak. Ketika RUU dilaporkan diluar komisi dan diloloskan oleh DPR atau senat, komisi lain akan mengambil tindakan untuk menyamakan perbedaan pengertian DPR dan senat tentang RUU tersebut.  Komisi konferensi ini terdiri dari anggota-anggota kedua lembaga menyempurnakan RUU tersebut agar memuaskan kedua belak pihak, lalu mengirimnya ke sidang DPR dan Senat untuk diskusi terakhir dan pengambilan suara. Jika lolos, maka RUU akan diserahkan ke presiden untuk ditanda-tangani.

Pengorganisasian Ulang Pemerintahan Federal
Konstitusi Amerika Serikat adalah konstitusi yang paling federal di Dunia. Konstitusi ini memberi contoh yang sangat bagus mengenai tiga sifat dasar federalisme, yakni supremasi konstitusi, distribusi kekuasaan dan otoritas lembaga yudikatif federal. Konstitusi Amerika Serikat terwujud melalui dua tahap. Pertama, dengan mengadopsi Pasal-Pasal Konfederasi (Articles of Confederations) pada 1781 yang tidak mendirikan federasi sesungguhnya melainkan sebuah konfederasi suatu perserikatan terbatas. Kedua, ketika sebuah konvensi di Philadelpia menetapkan konstitusi yang ada sekarang ini. Konstitusi itu diadopsi oleh tiga belas negara bagian dan mulai berlaku pada 1789.

Kini konstitusi ini telah mendirikan federasi yang sebenarnya karena membentuk eksekutif pusat dengan kekuasaan sangat jelas. Konstitusi ini juga menjanjikan negara-negara bagian sefederal mungkin sebagai suatu keselutuhan artinya konstitusi itu menjadikan negara-negara bagian menjadi suatu keseluruhan yang agak mirip negara kesatuan dengan memperhatikan kebutuhan akan adanya pemerintah federal yang kuat, seperti dibuktikan dengan masalah-masalah yang dihadapi konfederasi selama stu dekade.

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasn diatas dapat disimpulkan bahwa dalam tatanan pemerintahan Amerika masing-masing pelaku pemerintahan memiliki tugas-tugas yang cukup penting. Dimulai dari presiden sebagai kepala negara yang memiliki andil cukup besar terutama sebagai pemegang kendali dalam pemerintahan yang memiliki kekuasaan terhadap eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kemudian disusul oleh lembaga-lembaga serta departemen-departemen yang mengurusi bidang-bidangnya masing-masing. Selain itu terdapat agensi-agensi dan komisi-komisi yang juga memegang peranan penting di dalam pemerintahan. 

Daftar Pustaka
Targonski, Rosalie.2007.Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Kantor Program Informasi Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Cincotta, Howard.2004.Garis Besar Sejarah Amerika. Kantor Program Informasi Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Strong, C.F.2010.Konstitusi-Konstitusi Politik Modern.Bandung: Penerbit Nusa Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar