Pendahuluan
Sebagai negara federal, Amerika memiliki memiliki ciri
khas tersendiri di dalam sistem pemerintahannya terutama dalam sistem pembagian
kekuasaan dan lembaga-lembaga yang berperan didalamnya. Tulisan ini akan
menjelaskan mengenai tata pemerintahan Amerika dan susunan kelembagaannya,
diantaranya mengenai presiden, departemen, agensi dan komisi. Selain itu akan
dibahas pula mengenai pengorganisasian ulang pemerintah federal.
Susunan Pemerintahan
Nasional
a.
Presiden dan Departemen
1.
Presiden
Menurut Undang-Undang Dasar yang diadopsi tahun 1787,
presiden diberikan kekuasaan eksekutif. Selain itu didalam Undang-Undang Dasar
tersebut dijelaskan juga mengenai beberapa tugas dan kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar
mengharuskan jabatan presiden diisi oleh seorang warga negara kelahiran Amerika
yang minimal berumur 35 tahun. Para kandidat presiden dipilih oleh
partai-partai politik beberapa bulan sebelum pemilihan presiden, yang diadakan
empat tahun sekali (dalam tahun-tahun yang bisa dibagi empat) pada Selasa
pertama bulan November. Amandemn kedua puluh satu yang diratifikasi tahun 1951
membatasi masa kerja presiden hanya dua kali masa jabatan.
Pusat pemerintahan terletak di Washington, DC (Distrik
Columbia), sebuah lokasi federal yang terletak diantara negara bagian Maryland
dan Virginia di pesisir timur. Di sinilah terletak gedung putih, kediaman juga
kantor presiden.
Presiden memulai tugas-tugas resminya dengan upacara
pelantikan yang biasanya diadakan di tangga gedung pertemuan Kongres, U.S.
Capitol. Presiden secara terbuka menyatakan secara terbuka menyatakan sumpah
jabatannya yang secara tradisional diambil oleh hakim ketua Mahkamah Agung. Sumpah
tersebut tertulis dalam Artikel II di dalam Undang-Undang Dasar. Seorang
presiden memikul kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang penting. Dalam
kekuasaan eksekutif presiden memiliki kekuasaan untuk mengatur masalah-masalah
nasional dan menjaga pemerintahan federal. Presiden bisa mengeluarkan
ketetapan-ketetapan, berbagai peraturan dan instruksi yang seluruhnya disebut
perintah eksekutif (executive orders).
Dalam kekuasaan legislatif, presiden sebagai penentu
utama kebijakan publik memiliki peran legislatif yang besar. Presiden dapat
memveto tiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Kongres dan rancangan
tersebut hanya dapat disahkan menjadi undang-undang bila dua pertiga anggota
majelis setuju untuk menolak veto tersebut. Sedangkan dalam kekuasaan
legislatif, presiden dapat menunjuk para pejabat publik yang penting. Kekuasaan
legislatif penting lainnya adalah presiden dapat memberi ampunan penuh atau
bersyarat kepada siapapun yang melanggar hukum federal. Kasus pengampunan ini
termasuk juga mengurangi masa tahanan dan mengurangi denda.
Dalam kekuasaan hubungan luar negeri, presiden sebagai
pejabat federal bertugas untuk bertanggung jawab terhadap hubungan Amerika
Serikat dengan negara-negara lain. Presiden mengangkat duta besar, menteri,
konsulat yang memerlukan persetujuan senat serta menerima duta besar dan
pejabat publik lainnya. Presiden terkadang mengatur seluruh kontak resmi dengan
pemerintahan negara lain. presiden juga secara pribadi dapat berpartisipasi
dalam konferensi tingkat tinggi di mana para pemimpin negara-negara bertemu untuk
berkonsultasi langsung.
2.
Departemen
Departemen adalah pelaku utama dalam pemerintahan
federal. Semua departemen dipimpin oleh
seorang menteri, kecuali Departemen Kehakiman yang dipimpin oleh seorang Jaksa
Umum. Kepala dari tiap-tiap empat belas departemen yang dipilih oleh presiden
dan disetujui oleh Senat membentuk sebuah dewan penasehat presiden yang secara
umum disebut kabinet. Ada empat belas departemen di Amerika Serikat yaitu: Departemen
Pertanian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertahanan, Departemen
Pendidikan, Departemen Energi, Departemen Kesehatan dan Pelayanan Kemanusiaan,
Departemen Perumahan danPengembangan Urban, Departemen dalam Negeri, Departemen
Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri, Departemen,
Departemen Transportasi, Departemen Keuangan, dan Departemen Urusan Veteran.
Selain departemen-departemen ada juga beberapa
organisasi staff yang dikelompokkan ke dalam Kantor Kepresidenan (Executive Office). Di dalamnya termasuk
staf Gedung Putih, Dewan Keamanan Nasional, Kantor Manajemen dan Anggaran,
Dewan Penasehat Ekonomi, Kantor Perwakilan Dagang AS dan Kantor Kebijakan
Iptek.
Setiap departemen memiliki ribuan pegawai, dengan
kantor yang tersebar di seluruh negeri, termasuk di Washington. Departemen-departemen
ini dibagi ke dalam divisi, biro, jabatan dan dinas, masing-masing dengan tugas
terperinci.
b.
Agensi dan Komisi
1.
Agensi
Meskipun departemen merupakan unit pelaku utama di
pemerintahan Amerika, namun ada banyak instansi lainnya yang memiliki tanggung
jawab yang tak kalah besar untuk menjaga agar pemerintahan dan ekonomi tetap
berjalan mulus. Mereka sering disebut instansi mandiri (independent agencies)., disebut demikian karena mereka bukan
bagian dari departemen.
Sifat dan tujuan dari instansi ini beragam. Beberapa
grup memiliki hak pengaturan dengan kekuasaan mengawasi sektor tertentu dalam
bidang ekonomi. Instansi lainnya menyediakan dinas khusus baik untuk rakyat
maupun pemerintah. Kebanyakan mereka didirikan oleh Kongres untuk mengurusi
masalah yang sudah terlalu kompleks untuk skala legislatif biasa. Berikut
beberapa contoh agensi yang ada di Amerika : Badan Intelijen Pusat (CIA), Badan
Perlindungan Lingkungan, Komisi Telekomunikasi Federal, Badan Federal
Penanganan Masalah Darurat, Dewan Cadangan Federal, Komisi Perdagangan Federal,
Badan Tata Usaha Umum, Badan Aeronautika dan Luar Angkasa Nasional, dll.
2.
Komisi
Salah satu ciri utama kongres adalah peran dominan
komisi-komisi di dalamnya. Komisi telah memegang peran penting melalui sebuah
evolusi, bukan karena rancangan undang-undang karena Konstitusi sendiri. Saat
ini senat mempunyai 17 komisi tetap, DPR, mempunyai 19 komisi. Tiap komisi
mengkhususkan diri pada bidang khusus pembuatan perundang-undangan, urusan luar
negeri, pertahanan, perbankan, pertanian, perdagangan dan bidang-bidang lain.
hampir setiap RUU yang diajukan di Dewan harus melalui suatu komisi untuk
mempelajari dan memberikan rekomendasi. Komisi boleh menyetujui, merevisi,
menolak, atau mengabaikan segala tindakan yang berkenan dengan RUU tersebut. Hampir
mustahil bila RUU bisa sampai ke DPR atau Senat tanpa lebih dulu mendapat
persetujuan komisi.
Komisi bertanggung jawab melakukan penyelidikan secara
seksama mengenai usulan tersebut. Komisi biasanya mengadakan dengar pendapat
untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi ahli yang bisa saja merupakan
anggota kongres yang tidak tergabung dalam komisi tersebut. Setelah seluruh
data dikumpulkan komisi memutuskan apakah memberi nilai baik untuk usulan
tersbut atau memberikannya rekomendasi untuk menjadikannya amandemen atau
tidak. Ketika RUU dilaporkan diluar komisi dan diloloskan oleh DPR atau senat,
komisi lain akan mengambil tindakan untuk menyamakan perbedaan pengertian DPR
dan senat tentang RUU tersebut. Komisi
konferensi ini terdiri dari anggota-anggota kedua lembaga menyempurnakan RUU
tersebut agar memuaskan kedua belak pihak, lalu mengirimnya ke sidang DPR dan
Senat untuk diskusi terakhir dan pengambilan suara. Jika lolos, maka RUU akan
diserahkan ke presiden untuk ditanda-tangani.
Pengorganisasian Ulang
Pemerintahan Federal
Konstitusi Amerika Serikat adalah konstitusi yang
paling federal di Dunia. Konstitusi ini memberi contoh yang sangat bagus
mengenai tiga sifat dasar federalisme, yakni supremasi konstitusi, distribusi
kekuasaan dan otoritas lembaga yudikatif federal. Konstitusi Amerika Serikat
terwujud melalui dua tahap. Pertama, dengan mengadopsi Pasal-Pasal Konfederasi
(Articles of Confederations) pada 1781 yang tidak mendirikan federasi
sesungguhnya melainkan sebuah konfederasi suatu perserikatan terbatas. Kedua,
ketika sebuah konvensi di Philadelpia menetapkan konstitusi yang ada sekarang
ini. Konstitusi itu diadopsi oleh tiga belas negara bagian dan mulai berlaku
pada 1789.
Kini konstitusi ini telah mendirikan federasi yang
sebenarnya karena membentuk eksekutif pusat dengan kekuasaan sangat jelas. Konstitusi
ini juga menjanjikan negara-negara bagian sefederal mungkin sebagai suatu
keselutuhan artinya konstitusi itu menjadikan negara-negara bagian menjadi
suatu keseluruhan yang agak mirip negara kesatuan dengan memperhatikan
kebutuhan akan adanya pemerintah federal yang kuat, seperti dibuktikan dengan
masalah-masalah yang dihadapi konfederasi selama stu dekade.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasn diatas dapat disimpulkan bahwa
dalam tatanan pemerintahan Amerika masing-masing pelaku pemerintahan memiliki
tugas-tugas yang cukup penting. Dimulai dari presiden sebagai kepala negara
yang memiliki andil cukup besar terutama sebagai pemegang kendali dalam
pemerintahan yang memiliki kekuasaan terhadap eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Kemudian disusul oleh lembaga-lembaga serta departemen-departemen
yang mengurusi bidang-bidangnya masing-masing. Selain itu terdapat
agensi-agensi dan komisi-komisi yang juga memegang peranan penting di dalam
pemerintahan.
Daftar Pustaka
Targonski,
Rosalie.2007.Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Kantor Program Informasi
Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Cincotta,
Howard.2004.Garis Besar Sejarah Amerika. Kantor Program Informasi
Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Strong, C.F.2010.Konstitusi-Konstitusi Politik Modern.Bandung: Penerbit
Nusa Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar