Pendahuluan
Sejarah
terbentuknya Amerika tidak terlepas dari teori-teori mengenai pembentukan dan
negara dan pemerintahan. Berdasarkan teori tersebut-lah lahir bermacam-macam
pandangan mengenai konstitusi sebuah negara. Dalam tulisan ini akan dibahas
mengenai teori negara dan teori pemerintahan serta sejarah awal terbentuknya
Amerika.
Teori
Negara dan Pemerintahan
1.
Teori Negara
Jauh sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah lama
ada, seperti negara-negara: Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara-negara ini
adanya sekitar abad ke XVIII sebelum masehi, dengan system pemerintahan yang absolute.
Namun, pada masa itu orang-orang tidak mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk
mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.
Secara umum, teori terbentuknya negara ada 2 macam sisi pembahasan yaitu:
A. Teori terbentuknya negara secara
primer
Yaitu teori yang membahas tentang
terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah sebelumnya
ada. Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui 4 fase, yaitu
:
a. Fase Genootshap (Genossenschaft)
Merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk
kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan.
b. Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri telah sadar akan
hak milik atas tanah sehingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan
orang-orang yang menyewa tanah (system feodal)
c. Fase Staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara
dan sadar bahwa mereka berada dalam satu kelompok yang kemudian telah memenuhi unsure
dari negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
d. Fase Democratische Natie
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada fase staat dimana
Democratische Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional,
kesadaran akan kedaulatan di tangan rakyat.
B. Teori terbentuknya negara secara sekunder
Yang dimaksud secara sekunder adalah
teori yang membahas terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara
yang telah ada sebelumnya. Terbentuknya negara secara sekunder pada dasarnya
terletak pada masalah pengakuan. Ada 2 jenis pengakuan yaitu :
a. Pengakuan De Facto
Yaitu pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau
terbentuknya suatu negara baru.
b.
Pengakuan De Jure
Yaitu pengakuan seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap muculnya atau
terbentuknya suatu negara dikarenakan terbentuknya negara baru adalah
berdasarkan yuridis atau hukum.
2.
Teori Pemerintahan
Pemerintahan merupakan suatu
gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan
setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui
perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat
bertingkat dan masyarakat berlapis. Perkembangan
pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang
disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan
tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu
kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi
faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu
pemerintah atau negara.
Ada tiga bentuk pemerintahan atau sistem
pemerintahan, yaitu:
a.
Bentuk pemerintahan dimana adanya
hubungan yang erat antara eksekutif dengan parlemen. Eksekutif dengan parlemen
saling bergantung dengan yang lainya. Hal ini disebut dengan sistem
pemerintahan parlementer.
b.
Bentuk pemerintahan dimana adanya
pemisahan yang tegas antara badan legislatif (parlemen) dengan eksekutif dan
juga dengan badan yudikatif. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat dimana
disana diterapkan asas Trias Politica dengan sistem Check and Balance.
c.
Bentuk pemerintahan dengan pengawasan
langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Dalam hal ini parlemen tunduk
kepada kontrol langsung terhadap rakyat.
Sejarah
Terbentuknya Amerika
Sejarah awal Amerika dimulai
sekitar 15.000SM-10.000SM, berdasarkan penemukan-penemuan sejumlah
artefak-artefak di sekitar kawasan
Amerika Utara dan Selatan. Orang-orang pertama yang mencapai Amerika Utara
diperkirakan berasal dari dataran Asia dan Eropa. Suku yang dianggap pertama kali mendiami
Amerika yakni Suku Indian sekaligus orang-orang yang mempelopori kegiatan
peternakan, pertanian dan perburuan primitif.
Suku Indian Amerika hidup makmur sebelum kedatangan tentara kolonial Eropa
yang tertarik dengan Amerika. Kegiatan kolonialisasi di Amerika dimulai sekitar
tahun 1600M ketika koloni Kerajaan Inggris menjejakkan kakinya di Amerika. Inggris
mulai mendirikan koloni-koloninya yang pada akhirnya berjumlah 13. Rakyat kolonial
Inggris tersebut merupakan orang-orang yang memberontak terhadap Raja Inggris.
Berbeda dengan kegiatan kolonialisasi lainnya, kegiatan kolonialisasi di
Amerika berlangsung hanya 3 tahun saja. Amerika memperoleh kebebasannya pada 4
Juli 1776.
Pada awalnya ketiga belas koloni tersebut bermaksud untuk mendirikan negara
mereka sendiri yang memiliki mata uang, system pemerintahan dan konstitusi
sendiri. Kemudian ketiga belas negara ini sepakat untuk bergabung demi
mempertahankan wilayah kekuasaannya dari negara lain dibawah Articles of
Confederation pada 1781. Namun kesepakatan ini tampaknya tidak cukup kuat untuk
mengatur kehidupan ketiga belas negara independent ini. Untuk itu lah kemudian
ketiga belas negara mengadakan pertemuan kembali di Philadelpia untuk meninjau
kembali isi dari kesepakatan tersebut. Pertemuan ini bernama Constitutional
Convention yang kemudian menghasilkan sebuah konstitusi baru yang bernama US
Constitutions 1787. Dokumen ini merupakan dokumen paling penting di Amerika dan
merupakan hal yang mendasari kehidupan masyarakat Amerika. Di dalamnya diatur
mengenai system pemerintahan Amerika, serta pemerintahan federal yang terbagi
dalam tiga cabang yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dengan adanya dokumen ini pula Amerika
memiliki presiden pertamanya yaitu George Washington.
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa lahirnya sebuah negara dapat melalui
dua cara, yang pertama yaitu teori primer dimana sebuah negara berdiri tanpa
didahului oleh negara lainnya artinya negara tersebut murni berdiri sendiri
berdasarkan kesadaran masyarakat yang berada didalamnya sedangkan teori yang
kedua yaitu teori sekunder dimana negara berdiri dengan dihubung-hubungkan
dengan lainnya dan kemerdekaannya diperoleh melalui pengakuan. Dari teori negara dan pemerintahan ini pula
dapat disimpulkan bahwa sejarah awal terbentuknya Amerika ialah melalui cara
primer dimana ada kesadaran dari masyarakat yang mendiami wilayah Amerika untuk
bersatu dan membentuk sebuah negara yang berdaulat walaupun pada awalnya sempat
didahului oleh kolonialisasi Eropa.
Referensi
Targonski, Rosalie.2007.Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Kantor
Program Informasi Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Cincotta, Howard.2004.Garis Besar Sejarah Amerika. Kantor Program Informasi
Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Cipto, Bambang.2003.Politik dan Pemerintahan Amerika. Yogyakarta: Lingkaran
Busroh, Abu Daud.2008.Ilmu Negara.Jakarta: Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar