Kamis, 23 Mei 2013

TEORI NEGARA DAN PEMERINTAHAN DAN SEJARAH TERBENTUKNYA AMERIKA



Pendahuluan
     Sejarah terbentuknya Amerika tidak terlepas dari teori-teori mengenai pembentukan dan negara dan pemerintahan. Berdasarkan teori tersebut-lah lahir bermacam-macam pandangan mengenai konstitusi sebuah negara. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai teori negara dan teori pemerintahan serta sejarah awal terbentuknya Amerika.

Teori Negara dan Pemerintahan
1.      Teori Negara
Jauh sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah lama ada, seperti negara-negara: Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara-negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum masehi, dengan system pemerintahan yang absolute. Namun, pada masa itu orang-orang tidak mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.

Secara umum, teori terbentuknya negara ada 2 macam sisi pembahasan yaitu:
A.    Teori terbentuknya negara secara primer
   Yaitu teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah sebelumnya ada. Menurut teori ini perkembangan negara secara primer melalui 4 fase, yaitu :
a.       Fase Genootshap (Genossenschaft)
Merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan.
b.      Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri telah sadar akan hak milik atas tanah sehingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah (system feodal)
c.       Fase Staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan sadar bahwa mereka berada dalam satu kelompok yang kemudian telah memenuhi unsure dari negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
d.      Fase Democratische Natie
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada fase staat dimana Democratische Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan kedaulatan di tangan rakyat.
B.     Teori terbentuknya negara secara sekunder
Yang dimaksud secara sekunder adalah teori yang membahas terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Terbentuknya negara secara sekunder pada dasarnya terletak pada masalah pengakuan. Ada 2 jenis pengakuan yaitu :
a.       Pengakuan De Facto
Yaitu pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru.
b.      Pengakuan De Jure
Yaitu pengakuan seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap muculnya atau terbentuknya suatu negara dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau hukum.

2.      Teori Pemerintahan
 Pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis. Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara. 
Ada tiga bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan, yaitu:
a.    Bentuk pemerintahan dimana adanya hubungan yang erat antara eksekutif dengan parlemen. Eksekutif dengan parlemen saling bergantung dengan yang lainya. Hal ini disebut dengan sistem pemerintahan parlementer.
b.    Bentuk pemerintahan dimana adanya pemisahan yang tegas antara badan legislatif (parlemen) dengan eksekutif dan juga dengan badan yudikatif. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat dimana disana diterapkan asas Trias Politica dengan sistem Check and Balance.
c.    Bentuk pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Dalam hal ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung terhadap rakyat.
Sejarah Terbentuknya Amerika
     Sejarah awal Amerika dimulai sekitar 15.000SM-10.000SM, berdasarkan penemukan-penemuan sejumlah artefak-artefak  di sekitar kawasan Amerika Utara dan Selatan. Orang-orang pertama yang mencapai Amerika Utara diperkirakan berasal dari dataran Asia dan Eropa.  Suku yang dianggap pertama kali mendiami Amerika yakni Suku Indian sekaligus orang-orang yang mempelopori kegiatan peternakan, pertanian dan perburuan primitif.

Suku Indian Amerika hidup makmur sebelum kedatangan tentara kolonial Eropa yang tertarik dengan Amerika. Kegiatan kolonialisasi di Amerika dimulai sekitar tahun 1600M ketika koloni Kerajaan Inggris menjejakkan kakinya di Amerika. Inggris mulai mendirikan koloni-koloninya yang pada akhirnya berjumlah 13. Rakyat kolonial Inggris tersebut merupakan orang-orang yang memberontak terhadap Raja Inggris. Berbeda dengan kegiatan kolonialisasi lainnya, kegiatan kolonialisasi di Amerika berlangsung hanya 3 tahun saja. Amerika memperoleh kebebasannya pada 4 Juli 1776.

Pada awalnya ketiga belas koloni tersebut bermaksud untuk mendirikan negara mereka sendiri yang memiliki mata uang, system pemerintahan dan konstitusi sendiri. Kemudian ketiga belas negara ini sepakat untuk bergabung demi mempertahankan wilayah kekuasaannya dari negara lain dibawah Articles of Confederation pada 1781. Namun kesepakatan ini tampaknya tidak cukup kuat untuk mengatur kehidupan ketiga belas negara independent ini. Untuk itu lah kemudian ketiga belas negara mengadakan pertemuan kembali di Philadelpia untuk meninjau kembali isi dari kesepakatan tersebut. Pertemuan ini bernama Constitutional Convention yang kemudian menghasilkan sebuah konstitusi baru yang bernama US Constitutions 1787. Dokumen ini merupakan dokumen paling penting di Amerika dan merupakan hal yang mendasari kehidupan masyarakat Amerika. Di dalamnya diatur mengenai system pemerintahan Amerika, serta pemerintahan federal yang terbagi dalam tiga cabang yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif.  Dengan adanya dokumen ini pula Amerika memiliki presiden pertamanya yaitu George Washington.

Kesimpulan
     Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa lahirnya sebuah negara dapat melalui dua cara, yang pertama yaitu teori primer dimana sebuah negara berdiri tanpa didahului oleh negara lainnya artinya negara tersebut murni berdiri sendiri berdasarkan kesadaran masyarakat yang berada didalamnya sedangkan teori yang kedua yaitu teori sekunder dimana negara berdiri dengan dihubung-hubungkan dengan lainnya dan kemerdekaannya diperoleh melalui pengakuan.  Dari teori negara dan pemerintahan ini pula dapat disimpulkan bahwa sejarah awal terbentuknya Amerika ialah melalui cara primer dimana ada kesadaran dari masyarakat yang mendiami wilayah Amerika untuk bersatu dan membentuk sebuah negara yang berdaulat walaupun pada awalnya sempat didahului oleh kolonialisasi Eropa.

Referensi
Targonski, Rosalie.2007.Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Kantor Program Informasi Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Cincotta, Howard.2004.Garis Besar Sejarah Amerika. Kantor Program Informasi Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Cipto, Bambang.2003.Politik dan Pemerintahan Amerika. Yogyakarta: Lingkaran

Busroh, Abu Daud.2008.Ilmu Negara.Jakarta: Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar