Pendahuluan
Dewasa ini, hubungan internasional
merupakan hal yang sangat penting bagi negara-negara merdeka di dunia. Negara-negara
tersebut terbagi kedalam komunitas politik yang terpisah dan saling mempengaruhi.
Mereka biasanya berhubungan satu sama lain dalam pasar internasional yang
mempengaruhi kebijakan pemerintahannya dan kekayaan serta kesejahteraan
warganya. Hubungan internasional dalam prosesnya juga memiliki keuntungan
maupun kerugian tersendiri bagi partisipannya sebagai dasar konsekuensi yang
harus mereka terima.
Definisi Hubungan Internasional
Secara harfiah Hubungan Internasional dapat
diterjemahkan sebagai suatu hubungan antarbangsa dalam bidang politik, hukum,
ekonomi dan diplomasi. Diantara aspek-aspek tersebut, aspek politik dan hukum
merupakan aspek utama.
Menurut
pendapat Schwarzenberg, ilmu hubungan internasional merupakan bagian dari
sosiologi yang khusus mempelajari masyarakat internasional. Jadi secara umum
dapat dikatakan bahwa hubungan internasional tidak hanya mempelajari politik
saja, melainkan juga social-budaya, ekonomi, hankam dan sebagainya.
Hubungan Internasional bisa diartikan
sebagai interaksi antara subjek-subjek yang berpartisipasi di dalamnya seperti
negara maupun organisasi internasional dengan tujuan mempelajari perilaku
internasional yang bisa berupa kerjasama, perang ataupun konflik. Hubungan
Internasional juga diasumsikan sebagai sarana untuk mengurangi potensi konflik
dan kemungkinan untuk meningkatkan keamanan dan perdamaian. Oleh karena itu
diperlukan pemahaman mengenai hal-hal tersebut agar tindakan yang diambil tidak
salah langkah.
Ruang Lingkup Kajian
Hubungan
Internasional mencakup bidang-bidang masalah yang lebih luas antara negara atau
bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan
kekuatan-kekuatan serta proses proses yang menentukan pemikiran dan tindakan
manusia.. Ada dua belas kelompok kajian yang dibahas di dalam hubungan
internasional yang bersifat fundamental yang dibagi oleh Karl Deutsch, yakni :
a. Bangsa dan Dunia
b.
Proses
Transnasional dan Interpendensi Internasional
c.
Perang dan Damai
d.
Kekuatan dan Kelemahan
e.
Politik
Internasional dan Masyarakat Internasional
f.
Kependudukan,
Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan
g.
Kemakmuran dan Kemiskinan
h.
Kebebasan dan
Penindasan
i.
Persepsi dan
Ilusi
j.
Aktivitas dan
Apati
k.
Revolusi dan
Stabilitas
l.
Identitas dan
Transformasi
Aktor dan Sistem Internasional
Secara umum ada 2 aktor di dalam hubungan
internasional, yakni negara dan non-negara. Negara merupakan aktor yang paling
dominan di dalam sistem internasional. Negara sebagai subjek hukum
internasional yang memiliki sifat istimewa (par excellence). Negaralah yang
merupakan pengertian pokok dari doktrin maupun hukum internasional
praktis. Dalam ilmu politik , kedudukan
negara dapat dilihat dari unsur-unsur melekat didalamnya, dan dianggap sebagai
entias politik, unsur-unsur konstitutif sebagai kesatuan politik.
Selain itu
juga terdapat actor non-negara seperti Multi
National Corporations (MNCs), International
Govermental Onaganizations (IGOs) dan juga kelompok-kelompok individu
lintas batas negara seperti kelompok teroris internasional dan Transnational Organized Crime (TOC).
Aktor-aktor non-negara di dalam terminologi
ilmu politik dan hubungan internasional dapat dibagi ke dalam dua bagian utama
yaitu :
a. Intergovernmental
organization (IGO)
b. Non-governmental
organization (NGO)
Adapun yang termasuk ke dalam kategori
IGOs misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Liga Bangsa-Bangsa (LBB), North
Atlantic Treaty Organization (NATO) dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk
contoh kategori NGOs adalah seperti International Red Cross (IRC), Amnesty
International. NGOs sering disebut juga sebagai organisasi “transnasional
organizations”.
Saat ini diperkirakan
organisasi-organisasi non-negara lebih kurang berjumlah 2000an. Meskipun pada
Perang Dunia II terdapat sekitar 170-an NGO namun setelah Perang Dunia II telah
mencapai 2500-an. NGOs terdiri dari negara-negara atau kelompok-kelompok swasta
ataupun kedua-duanya yang bekerjasama pada tingkat internasional. Sebagai
bentukan suatu lembaga kerjasama, organisasi-organisasi ini telah ada sejak system
negara-bangsa.
Perbedaan antara IGOs dan NGOs
terletak pada keanggotaannya. NGO dalam keanggotaannya tidak sebagai perwakilan
pemerintah yang secara langsung dari negara-negara yang terlibat dalam
organisasi yang bersangkutan. Sedangkan NGO adalah organisasi-organisasi yang
melewati batas-batas wilayah negara nasional.
Kesimpulan
Hubungan
Internasional merupakan hal sangat penting bagi sebuah negara merdeka. Hubungan
Internasional diperlukan sebagai suatu alat komunikasi bagi negara untuk
bergaul di dunia nternasional. Hubungan Internasional tidak hanya terfokus pada
negara tetapi juga lembaga-lembaga internasional.
Hubungan
Internasional memiliki bidang kajian yang cukup luas mengingat hal-hal yang
dibahas tidak hanya mengenai hubungan antar negara-negara, namun juga
lembaga-lembaga internasional serta masyarakat yang terlibat di dalamnya. Untuk
memudahkan dalam pemahaman, maka Karl Deutsch membagi ke dalam 12 macam
kelompok pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan ini diharapkan dapat memudahkan dalam mengkaji
permasalahan-permasalahn internasional. Luas lingkup cakupan hubungan
internasional dapat dipersempit dengan menekankan pada aspek politik dari
hubungan antar negara hingga pengaruhnya terhadap pelaksanaan politik.
Ada dua aktor
utama dalam system internasional, yakni negara dan non-negara. Negara sebagai aktor
dalam system politik memiliki kedudukan istimewa serta mendominasi sistem
internasional. Namun, dengan semakin banyak actor non-negara seperti IGOs
maupun NGOs serta individu-individu di dunia internasional semakin mendesak
peran utama negara dalam sistem internasional.
Referensi
Bacaan :
Perwita, Anak Agung Banyu dan Yanyan Mochamad Yani,
Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, PT. Remaja Rosdakarya Bandung, 2006
Masoed, Mochtar, Ilmu Hubungan Internasional, LP3ES
Jakarta, 1990
Sitepu, P. Antonius, Studi Hubungan Internasional,
Graha Ilmu Jakarta, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar