Selasa, 13 November 2012

KONSEP-KONSEP PENTING DALAM SEJARAH PEMERINTAHAN ISLAM


Pendahuluan
         Dalam sejarah pemerintahan Islam dikenal beberapa konsep-konsep penting, diantaranya adalah Imamah dan Negara, ahl al-hall wa al-aqd dan Wizarah. Ketiganya merupakan konsep-konsep yang bertujuan agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik jauh dari sengketa dan dapat mencegah intervensi dari pihak-pihak asing. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai konsep-konsep tersebut, berikut akan dibahas secara ringkas.

A.    Imamah dan Negara
Penegakkan institusi imamah atau khilafah, menurut para fuqaha’ mempunyai dua fungsi yaitu menegakkan agama Islam dan melaksanakan hukum-hukumnya serta menjalankan politik kenegaraan dalam batas-batas yang digariskan Islam.  Dalam pandangan Islam, antara fungsi religius dan fungsi politik imam atau khalifah tidak dapat dipisah-pisahkan. Antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang erat sekali. Agar kepemimpinan Islam tersebut berlaku efektif dalam dunia Islam, maka umat Islam membutuhkan pendirian negara untuk merealisasikan ajaran-ajaran Islam. Negara dibutuhkan untuk merealisasikan wahyu-wahyu Allah, maka Islam memandang bahwa negara hanyalah merupakan alat, bukan tujuan itu sendiri. Karena merupakan alat, para ulama  berbeda pendapat tentang landasan berdirinya negara dalam Islam. Menurut Al Mawardi, pendirian negara ini didasarkan pada ijma’ ulama adalah fardhu kifayah. Artinya  menciptakan dan memelihara kemaslahatan  adalah wajib, sedangkan alat untuk terciptanya kemaslahatan tersebut adalah negara. Maka hukum mendirikan negara tersebut adalah wajib (fardhu kifayah).

Sedangkan Ibn Taimiyah menolak ijma’ sebagai landasan kewajiban mendirikan negara, ia melakukan pendekatan sosiologis dalam hal ini. Menurutnya kesejahteraan dan kemaslahatan manusia tidak akan tercipta  kecuali hanya dalam satu tatanan social dimana setiap orang saling bergantung dengan yang lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan negara dan pemimpin yang mengatur kehidupan social tersebut.

Tujuan Negara
Secara umum tujuan didirikan negara adalah untuk memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat.  Menurut Ibn Abi Rabi’ tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik jauh dari sengketa dan dapat mencegah intervensi dari pihak-pihak asing. Al-Mawardi menjelaskan bahwa tujuan pembentukan negara (imamah) adalah mengganti kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur dunia (al-imamah maudhu’ah lilkhilafah al-nubuwwah fi hirasah al-din wa al-shiyasah aldunya). Sementara Ibn Khaldun merumuskan tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhiratn.
Tugas Negara
Ada tiga tugas penting yang dimainkan negara dalam hal menciptakan kemaslahatan bagi seluruh manusia, yaitu ;
1.    Tugas menciptakan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
2.    Tugas untuk melaksanakan undang-undang.
3.    Tugas untuk mempertahankan hukum dan perundangan-undangan yang telah diciptakan lembaga legislative.

B.     AHL AL-HALL WA AL-‘AQD
Para ahli fiqh siyasah merumuskan pengertian ahl al-hall wa al-aqd sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara).  Dengan kata lain ahl al-hall wa al-aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. Anggota ahl al-hall wa al-aqd ini terdiri dari orang berasal dari berbagai kalangan dan berbagai profesi. Merekalah yang antara lain bertugas menetapkan dan mengangkat kepala negara sebagai pemimpin pemerintahan. Pada awal pemerintahan Islam, hal ini dikenal dengan ahl-asyura. Berangkat dari praktek yang dilakukan al-Khulafa al-rasydun, para ulama fiqh siyasah  merumuskan pandangan mereka mengenai empat cara pemilihan yang berbeda-beda, dipilih oleh pemuka umat Islam untuk menjadi kepala negara. Selanjutnya pemilihan ini diikuti oleh sumpah setia (bay’ah) umat Islam secara umum terhadap khilafah tersebut.

Menurut al-Mawardi ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh ahl al-hall wa al-aqd yaitu : adil, mengetahui dengan baik kandidat kepala negara yang akan dipilih dan mempunyai kebijakan serta wawasan yang luas sehingga tidak salah dalam memilihi kepala negara.

Proses pemilihan kepala negara diawali dengan meneliti persyaratan kandidat. Lalu kandidat yang dianggap paling memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala negara  diminta kesediannya tanpa terpaksa. Bila ia bersedia menjadi kepala negara maka dimulailah kontrak sosial antara kepala negara dan rakyat yang diwakili oleh ahl al-hall wa al-aqd. Selanjutnya barulah rakyat secara umum menyatakan kesetiaan mereka kepada kepala negara.

Dalam sejarah Islam, pembentukan lembaga ahl al-hall wa al-aqd pertama kali dilakukan oleh pemerintahan Bani Umaiyah di Spanyol. Khalifah al-HakamII membentuk majelis syura yang beranggotakan pembesar-pembesar negara dan sebagian lagi pemuka masyarakat. Kedudukan majelis al-syura ini setingkat dengan pemerintah. Khalifah sendiri bertindak langsung menjadi ketua lembaga tersebut. Majelis inilah yang melakukan musyawarah dalam masalah hukum dan membantu khalifah dalam melaksanakan pemerintah negara.

C.           Wizarah
Kata “wizarah” diambil dari kata al-wazr, yang berarti berat. Hal ini dikarenakan seorang wazir memiliki tugas yang berat. Kepadanyalah dilimpahkan sebagian-sebagian kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintahan dan pelaksanaannya. Wazir adalah nama suatu kementerian dalam sebuah negara atau kerajaan, karena pejabat yang mengepalainya berwenang memutuskan suatu kebijaksanaan public demi kepentingan rakyat, negara atau kerajaan yang bersangkutan.

Sementara al-Mawardi merinci tiga pendapat tentang asal-usul kata wizarah ini. Pertama, wizarah berasal dari kata al-wizar yang berarti beban karena wazir memikul tugas yang dibebankan oleh kepala negara kepadanya. Kedua, wizarah diambil dari kata al-wazar yang berarti al-malja (tempat kembali) karena kepala negara membutuhkan pemikiran dan pendapat wazirnya sebagai tempat kembali untuk menentukan dan memutuskan suatu kebijakan negara. Dan yang ketiga, wizarah juga berasal dari al-azr yang berarti punggung karena fungsi dan tugas wazir adalah sebagai tulang punggung bagi pelaksanaan  kekuasaan kepala negara, sebagaimana halnya badan menjadi kuat tegak berdiri karena ditopang punggung.

Dapat ditarik pemahaman bahwa wazir merupakan pembantu kepala negara (raja atau khalifah) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebab, pada dasarnya, kepala negara sendiri tidak mampu menangani seluruh permasalah politik dan  pemerintahan tanpa bantuan orang-orang terpecaya dan ahli dibidangnya. Karenanya kepala negara membutuhkan bantuan tenaga dan pikiran wazir sehingga sebagian-sebagian persoalan-persoalan kenegaraan yang berat tersebut dapat dilimpahkan kewenangannya kepada wazir. Dengan kata lain wazir merupakan tangan kanan kepala negara dalam mengurus pemerintahan.

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ada tiga konsep penting dalam sejarah pemerintahan Islam, yaitu imamah dan negara, ahl al-hall wa al-aqd dan wizarah. Imamah dan negara dibutuhkan untuk merealisasikan ajaran-ajaran agama Islam. Ahl al-hall wa al-aqd merupakan lembaga yang berusaha untuk menyalurkan aspirasi rakyat sama halnya seperti DPR pada masa sekarang. Dan yang terakhir Wizarah adalah lembaga atau orang yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat sebelumnya.

Daftar Pustaka
Iqbal, Muhammad.2001.Fiqih Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam.Jakarta: Gaya Media Persada.
Pulungan, Suyuti.1997.Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar